Ada kabar gembira bagi para biker yang punya jiwa petualang.
Saat ini Ikatan Motor Indonesia (IMI) telah resmi menerbitkan Carnet De
Passages En Douane (CPD) – Carnet atau paspor untuk sepeda motor.
“CPD Carnet itu bertujuan untuk memudahkan para biker yang akan pergi
keluar negeri dengan membawa sepeda motor, dokumen itu resmi keluar
melalui keputusan Presiden,” buka Nanan Soekarna, Ketua Umum Pengurus
Pusat (PP) Ikatan Motor Indonesia (IMI).
Jika anda tertarik, IMI mematok harga 25 Euro atau setara Rp 409 ribu
(estimasi 1 Euro = Rp 16 ribu). “Biaya tersebut untuk ke FIA
(Federation Internationale de I’Automobile), sedangkan untuk biaya
administrasi Rp 1 juta. Itu semua untuk negara. Tapi yang beda itu nanti
ada ketentuan biaya di tiap negara, karena tidak semua negara sama,”
sambung Nanan.
Aturan Penerbitan Carnet
Ada aturan penerbitan CPD – Carnet, tambah Nanan, yaitu pihak pemohon tidak boleh menjual motornya selama berada di luar negeri. Hal itu dilakukan dengan cara mengisi form perjanjian. “Pihak IMI yang akan menjamin jika motor itu akan kembali lagi atau tidak dijual selama berada di luar negeri. Tentu jika pemohon melanggar, kami akan tuntut pihak pemohon ke jalur hukum,” katanya.
Selain itu, pemohon juga harus membayar 25 persen dari harga motor
sebagai uang jaminan serta biaya administrasi sebesar Rp 1 juta. “Itu
tertera di fakturnya, tapi kebijakan ketua umum PP IMI, bisa dengan cara
tidak membayar uang jaminan asalkan membuat surat perjanjian antara PP
IMI dengan pihak pemohon bahwa selama di luar negeri motornya tidak
dijual sampai pemohon kembali lagi ke Tanah Air,” jelas Patricia Angel
Adriance, Sekretaris Bidang Wisata & Sosial PP IMI.
Tapi surat perjanjian itu, lanjut Patricia, tidak selamanya direstui
oleh pihak ketua umum IMI, jika tidak direstui maka pemohon harus
menyimpan uang sebanyak 25 persen dari harga motor, nanti uang jaminan
itu akan dikembalikan saat pemohon sampai di Tanah Air beserta
mengembalikan CPD-Carnet.
Prosuder Penerbitan Carnet
Prosudernya, pemohon harus menjadi anggota IMI terlebih dahulu.
Mengisi form permohonan secara lengkap dan membeli blanko dokumen CPD
Carnet, menunjukkan paspor, SIM, KTA IMI asli yang sah dan masih
berlaku.
Kemudian menujukkan kendaraan yang akan mempergunakan fasilitas CPD,
serta menyerahkan foto kendaraan, no mesin, no rangka dan nomor polisi
masing-masing 8 x13 cm. Setelah itu, menyerahkan surat persetujuan
pemeriksaan fisik dan blanko dukomen CPD Carnet dan membayar jaminan CPD
Carnet yang akan dikembalikan bila kendaraan telah kembali sesuai
aslinya.
CPD Carnet ini berlaku di beberapa negara di Benua Afrika, Amerika,
Asia, Eropa dan Australia. Benua Afrika CPD Carnet ini berlaku di
Bophuthatswana, Botswana, Ciskei, Mesir, Kenya, Lesotho, Libya, Malawi,
Namibia, Afrika Selatan, Sudan, Swaziland dan Zimbwabwe.
Sementara di Amerika berlaku di negara Argentina, Canada, Chile,
Columbia, Costa Rica, Ecuador, Paraguay, Peru, Trinidad & Tobago,
Uruguay dan Venezuela.
Di Asia, Bangladesh, India, Indonesia, Iran, Irak, Jepang, Jordan,
Kuwait, Lebanon, Malaysia, Oman, Pakistan, Qatar, Singapura, Sri Langka,
Syria dan Uni Emirat Arab. Sedangkan di Eropa berlaku di Belgia,
Denmark, Finland, Yunani, Italia dan Turki. Di Benua Autralia di New
Zeland dan Australia.
Sumber: Disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar